Gugatan Gus Dim Dinilai Salah Alamat

Mojokerto - RSUD dr. Soetomo Surabaya menilai gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) tidak tepat sasaran atau salah alamat. Alasannya, gugatan Gus Dim tersebut ditujukan kepada rumah sakit, bukan kepada penanggung jawab rumah sakit.
Hal itu dibacakan kuasa hukum RSUD dr. Soetomo Surabaya, Wartajiono Hadi dalam sidang perdata di PN Mojokerto Senin (24/5) pagi. Ia menjelaskan, seharusnya jika ada sengketa dalam hasil laboratorium di sebuah rumah sakit, seharusnya yang mendapat gugatan adalah kepala rumah sakit. “Bukan instansi rumah sakitnya. Jadi, saya menilai, gugatan penggugat adalah salah alamat .” kata Hadi.


















Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

