Buruh Berdemo

Mojokerto 18-08-2010, Pengadilan Negeri Mojokerto pagi tadi dibanjiri sejumlah pendemo dari FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) mereka melakukan demo di depan kantor Pengadilan Negeri Mojokerto untuk meminta keadilan atas kasus penipuan yang dituduhkan kepada terdakwa EKA HERMAWATI salah satu karyawati PT. KURNIA ANGGUN. Dalam orasinya para pendemo meminta kepada Pengadilan untuk membebaskan EKA HERMAWATI karena apa yang dituduhkan kepadanya tidak benar dan sifatnya mengada-ada. Para buruh dalam orasinya mengatakan “ Hapus Mafia Peradilan”, “ Tegakkan Hukum Yang Adil ”, “ Stop kriminalisasi Aktifis Buruh “ karena buruh tidak pernah diperlakukan sama dalam hukum.















Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

