Gugatan Gus Dim Dinilai Salah Alamat

Mojokerto - RSUD dr. Soetomo Surabaya menilai gugatan KH. Ahmad Dimyati Rosyid (Gus Dim) tidak tepat sasaran atau salah alamat. Alasannya, gugatan Gus Dim tersebut ditujukan kepada rumah sakit, bukan kepada penanggung jawab rumah sakit.
Hal itu dibacakan kuasa hukum RSUD dr. Soetomo Surabaya, Wartajiono Hadi dalam sidang perdata di PN Mojokerto Senin (24/5) pagi. Ia menjelaskan, seharusnya jika ada sengketa dalam hasil laboratorium di sebuah rumah sakit, seharusnya yang mendapat gugatan adalah kepala rumah sakit. “Bukan instansi rumah sakitnya. Jadi, saya menilai, gugatan penggugat adalah salah alamat .” kata Hadi.
Gugatan Gus Dim tak hanya dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mojokerto. Melalui kuasa hukumnya, M. Junus, SH, gugatan Gus Dim sama sekali tidak berdasar. Alasannya, dalam pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 telah ditentukan bahwa calon kepala daerah wakil kepala daerah adalah warga Indonesia yang memenuhi syarat. Yaitu sehat jasmani dan rohani.
“Sedangkan, berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh, Gus Dim tidak memenuhi hal itu. Karena, rumah sakit yang telah ditentukan telah memutuskan bahwa Gus Dim mengalami gangguan multiorgan,” tutur Junus.
Selain soal kesehatan, menurut Junus, gugatan Gus Dim terkait dengan tuduhan KPU yang melanggar tahapan adalah salah besar. “131 hari yang dilakukan oleh KPU dalam menjalankan tahapan, itu tidak salah. Karena, dalam peraturan KPU Nomor 62 tahun 2009, pelaksanaan dalam tahapan pemilu minimal 210 hari,” tegasnya.
Dalam sidang dengan agenda duplik kemarin, dua kuasa hukum Gus Dim, Dhofir, SH dan Muhammad Siswoyo, SH hendak memberikan jawaban secara langsung. Namun, replik yang diajukan ditolak secara halus oleh Ketua Majelis Hakim, Sutarto, SH.
Majelis Hakim menilai, alangkah baiknya jika replik dibacakan secara tertulis. Bukan langsung dengan lisan. “Kalau secara tertulis, saya harap, siang diskorsing selama 2 jam saja. Saya akan membaca dan ngetik replik tersebut,” ungkapnya.
Permohonan skorsing kembali ditolak. Dengan alasan efisiensi waktu, gugatan ini akhirnya dilanjutkan Rabu (26/5) besok.
Sementara itu, sidang yang berlangsung tak lebih dari sejam ini mendapat perlakuan istimewa dari jajaran kepolisian. Terpantau, kepolisian dari jajaran intel, sat reskrim dan samapta Nampak memenuhi area persidangan dan halaman penagdilan. Sebuah water canon juga dipajang di halaman sebelah selatan gedung ini.
Dikutip dari Radar Mojokerto.
