MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO KELAS IA

Jalan RA Basuni No. 11 Mojokerto, Jawa Timur, Telp/Fax : (0321) 322981, Email: 

 

 

 

 

 

PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

Sebagai salah satu institusi penegak hukum, di dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, tentu harus diperlengkapi selain dengan sikap keterbukaan, juga perlu suatu sarana yang dapat memberikan segala sesuatu informasi terkait yang diperlukan oleh masyarakat.

  • SELAMAT DATANG

    Dalam rangka memenuhi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Mojokerto melalui website ini sebagai salah satu media informasi berusaha memberikan sarana dan prasarana informasi kepada pencari keadilan, khususnya yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto
    Profil
    slide_1
  • KETERBUKAAN INFORMASI

    Pengadilan Negeri Mojokerto menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel.
    SELENGKAPNYA
    slide_3
  • LAPORKAN PENGADUAN!!!

    Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Mojokerto. Anda bisa mengadukannya melalui siwas.mahkamahagung.go.id
    SIWAS
    slide_4
  • CEK DENDA TILANG ANDA

    Sejak tanggal 1 Pebruari 2017, Pengadilan Negeri Mojokerto menerapkan proses tilang sesuai perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Jadi pelanggar tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto. Pelanggar cukup mengakses sipp.pn-mojokerto.go.id untuk mengetahui denda tilang.
    CEK DENDA TILANG
    slide_5
  • Zona Integritas

    Dokumen Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM)Pengadilan Negeri Mojokerto
    Zona Integritas
    slide_6
  • Permohonan Surat Keterangan

    Anda membutuhkan permohonan surat keterangan di Pengadilan Negeri Mojokerto? Caranya cukup mudah silahkan ajukan permohonan pada eraterang, klik tombol dibawah ini
    eraterang
    slide_7
  • e-court

    Kini pendaftaran perkara, Pembayaran Panjar Biaya Perkara, hingga pemanggilan pihak berperkara pada Pengadilan Negeri Mojokerto dapat dilakukan secara online. Anda cukup menekan tombol dibawah ini
    eCOURT
    slide_8
  • Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Mojokerto dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :
    Detil
    slide_9
  • SMAP

    Pimpinan dan Segenap Keluarga Besar Pengadilan Negeri Mojokerto kelas IA Siap menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan pelayanan bebas dari pungutan liar, bersih melayani serta pelayanan Unggul.
    SMAP
    slide_10

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

A. PERSYARATAN 

1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa:

a. Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil;

b. Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau

c. Pemohon Informasi kelompok orang/organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.

2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warganegara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan; atau

b. badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.

3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.

4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.

5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.

6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. PROSEDUR PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.

2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon , sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:

a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau

b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID .

4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat:

a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi;

b. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;

c. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d. alamat;

e. nomor telepon/pos-el;

f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;

g. rincian Informasi yang diminta;

h. tujuan penggunaan Informasi;

i. cara memperoleh Informasi; dan

J. cara mengirimkan Informasi.

5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

6. Daiam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi.

7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.

8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.

9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau nonelektronik.

10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.

11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.

14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat:

a. Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak;

b. keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya;

c. menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan;

d. bentuk Informasi Publik yang tersedia;

e. biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta;

f. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta;

g. penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada;

h. permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya; dan

i. penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.

15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.

16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.

17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.

18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 7 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.

19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.

20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal:

a. Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta;

b. Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan;

c. Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau

d. Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.

21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengisi tanda terima Informasi Publik.

 

C. BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.

5 . Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNB

Kategori Informasi Publik

Ada 3 (tiga) kategori informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/VIII/2022 yaitu sebagai berikut:

1.INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA

2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK

3.INFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN

1.INFORMASI YANG WAJIIB DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :
A. PROFIL DAN PELAYANAN DASAR PENGADILAN :

  1. Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim / Panitera yang telah diverivikasi KPK, dll)
  2. Prosedur beracara di Pengadilan;
  3. Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;
  4. Agenda sidang;

B. INFORMASI TERKAIT HAK MASYARAKAT:

  1. Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll)
  2. Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

C. INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN :

  1. Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);
  2. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  3. Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

D.  INFORMASI PROGRAM KERJA, KEGIATAN, KEUANGAN DAN KINERJA PENGADILAN ::

  1. Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan)

E. INFORMASI LAIN

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan. Untuk Mahkamah Agung ada beberapa informasi lain yang wajib diumumkan :

  1. Informasi tentang Penerimaan Calon Hakim dan Pegawai;
  2. Peraturan Mahkamah Agung;
  3. Putusan .
  4. Putusan Laporan Tahunan.

2.INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA YANG SETIAP SAAT DAPAT DIAKSES OLEH PUBLIK
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
A. UMUM :
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  1. Nomor;
  2. Ringkasan Isi Informasi;
  3. Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
  4. Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  5. Waktu dan tempat pembuatan informasi;Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  6. Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

B. INFORMASI TENTANG PERKARA DAN PERSIDANGAN :

  1. Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  2. Buku register Perkara;
  3. Data statistik perkara;
  4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  5. Laporan penggunaan biaya perkara.

C.  INFORMASI TENTANG PENGAWASAN DAN PENDISIPLINAN :

  1. Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  2. Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  3. Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  4. Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

D.  INFORMASI TENTANG PERATURAN, KEBIJAKAN DAN HASIL PENELITIAN :

  1. Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  2. Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  3. Hasil penelitian yang dilakukan.

E. INFORMASI ORGANISASI, ADMINISTRASI, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN :

  1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  2. Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  3. Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  4. Data statistik kepegawaian;[/li][li]Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  5. Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

F. INFORMASI LAIN :

  1. Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  2. Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  3. Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

3.NFORMASI YANG DIKECUALIKAN / DIRAHASIAKAN

  1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  3. DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  4. Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  5. Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  6. Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  7. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  8. Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut:
    1. Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
    4. Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
    8. Mengungkap rahasia pribadi;
    9. Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
    10. Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).

Prosedur Permohonan Informasi

Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut, diantaranya adalah www.mahkamahagung.go.id dan www.putusan.mahkamahagung.go.id yang khusus memuat salinan putusan Mahkamah Agung.


    Apabilan informasi yang Anda cari belum Anda temukan, Anda dapat mencarinya dengan mendatangi pengadilan secara langsung, dan menemui Petugas Infornasi di pengadilan tersebut.
    Pengadilan mana yang harus Anda datangi, bergantung pada informasi apa yang Anda Anda cari. Untuk membantu Anda menentukan pengadilan yang perlu Anda datangi.

Bagaimana Prosedur Yang Harus Saya Lewati Untuk Memperoleh Informasi Pengadilan?

Ada dua prosedur yang dapat digunakan oleh pengadilan untuk menyediakan informasi yang Anda minta, yaitu Prosedur Biasa dan Prosedur Cepat.

a. Prosedur Biasa

Proses pelayanan informasi dengan Prosedur Biasa adalah sebagai berikut:

1. Permohonan, Anda mengajukan surat permohonan informasi, Petugas Infornasi Pengadilan Memberikan tanda terima.

2. Klarifikasi, Pengadilan akan menginformasikan kepada Anda jika:

- Informasi yang Anda minta ada/tidak ada.

- Informasi yang Anda minta boleh/tidak boleh diakses.

- Biaya penyalinan (untuk fotokopi/ print informasi yang Anda minta.

Waktu 3 hari kerja. Dapat diperpanjang 2 hari kerja untuk Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, dan 5 hari keja untuk MA, apabila infornasi yang Anda minta: (a) berevolume besar, atau (b) memerlukan ijin penanggung jawab Informasi untuk mengaksesnya.

3. Pembayaran, Anda membayar Biaya Penyalinan Informasi/fotokopi

4. Salinan & Penyerahan, Petugas Pengadilan mencetak/memfotokopy dan menyerahkan Salinan kepada Anda dalam waktu 2 hari kerja. Dapat diperpanjang selama 3 hari kerja jika informasi yang Anda minta:

(a)  Berevolume besar, atau

(b)  Belum selesai dibuat.

 

b. Prosedur Cepat

Pelayanan Informasi dengan Prosedur Cepat digunakan oleh Pengadilan apabila informasi yang Anda cari :

- Sudah tersedia di Pengadilan tersebut.

- Tidak bervolume besar atau tidak sedang dalam proses pembuatan.

- Tidak memerlukan ijin Penanggung Jawab untuk mengaksesnya (Informasi yang diminta dinyatakan secara tegas sebagai informasi yang harus diumumkan atau diakses oleh public), dan

- Anda bersedia membayarkan langsung pada saat itu juga apabila ada biaya penyalinan Informasi yang dibutuhkan pada saat itu juga.

JAM KERJA PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO

A. JAM KERJA 
Hari Senin s.d. Kamis pukul 07.30 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
Hari Jum’at pukul 07.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB

B. JAM ISTIRAHAT
Hari Senin s.d. Kamis pukul 12.00 WIB s.d. pukul 13.00 WIB
Hari Jum’at pukul 11.30 WIB s.d. pukul 13.00 WIB

C. JAM PELAYANAN PTSP
Hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 WIB s.d. pukul 15.30 WIB
Hari Jum’at pukul 07.30 WIB s.d. pukul 15.30 WIB

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung