MENGIKUTI MONITORING DAN EVALUASI KEGIATAN DHARMAYUKTI KARINI SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGGI SURABAYA TANGGAL : 23 JUNI 2020
Pada hari Selasa tanggal : 23 Juni 2020 di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Mojokerto Ketua Dharmayukti Karini (Ibu Hamidah, S.Pd.I ) beserta anggotanya telah mengikuti Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Dharmayukti Karini se- Wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya yang diselenggahkan oleh Ketua Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Surabaya (Ibu Siti Rochani) secara Teleconperence. Acara tersebut membahas Pedoman Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADART).
Acara dimulai jam 09.00 WIB dan selesai jam 12.00 WIB.














Sebelum mendatangi suatu Pengadilan, ada baiknya Anda melakukan tinjauan dulu lewat internet, karena Makamah Agung dan beberapa Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengaidilan Tingkat Banding sudah memiliki situs resmi yang biasanya juga memuat informasi-informasi penting berkaitan dengan Pengadilan tersebut.
.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Mahkamah Agung RI telah membangun sebuah aplikasi pencatatan dan penulusuran perkara di Pengadilan yaitu Sistem Informasi Penelusuran Perkara.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.. 

