HAKIM, PEJABAT NEGARA YANG TERPINGGIRKAN
Dalam persepsi normal masyarakat, yang pertama terbayang bila kita mendengar istilah “Pejabat” ialah seseorang yang berdasi, turun dari mobil mewah dengan pakaian mahal dan aksesoris mewah lainnya. Dia berangkat ke kantornya, dari rumah yang juga mewah setelah sebelumnya sarapan roti bersama istri dan anak-anaknya, kemudian memastikan bahwa anak-anaknya diantarkan ke sekolah dengan selamat oleh supir pribadinya dengan memakai mobilnya yang lain.
Akan tetapi hal tersebut adalah sangat keliru dan ibarat jauh panggang dari api, bila “Pejabat” yang dimaksud adalah Hakim, terutama ditujukan pada Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Ya, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dengan tegas disebutkan bahwa “Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan” adalah salah satu kategori Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
Implikasinya pun tak berhenti sampai sebatas penyebutan “Pejabat” saja, akan tetapi juga pada hak-hak yang dimiliki dan harus diterima oleh seorang “Pejabat”, tidak akan sama dengan hak-hak yang dimiliki dan harus diterima oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.
Hak-hak Pejabat.
Dengan jelas pula, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang”.
Dan bila dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang itu pula, yang dimaksud dengan Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. (Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009). Yang berarti bahwa “Pejabat” yang dimaksudkan, tak hanya Hakim Agung, melainkan juga seluruh Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama.
Atas hal tersebut di atas, maka tak dapat dipungkiri dan tak dapat disangkal bahwa Hakim yang dimaksudkan adalah Hakim di semua tingkatan Peradilan, baik Hakim pada Mahkamah Agung, Hakim pada Pengadilan Tingkat Banding maupun Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan segala kewajiban dan hak yang melekat padanya.
Amanat tersebut selanjutnya dipaparkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dimana sebagai seorang “Pejabat”, Hakim memiliki kedudukan dan hak-hak protokoler sebagaimana dimiliki oleh “Pejabat” lainnya.
Sebagai contoh, dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 disebutkan bahwa:
- Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
- Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
1. Tunjangan jabatan; dan
2. Tunjangan lain berdasarkan peraturan perundangundangan.
- Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
1. Rumah jabatan milik negara;
2. Jaminan kesehatan; dan
3. Sarana transportasi milik negara.
- Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Realita.
Dengan indahnya ketentuan perundang-undangan itu, kenyataan yang dialami oleh para Hakim tingkat Pertama di seluruh lingkungan peradilan ternyata sangat jauh berbeda. Jangankan kedudukan protokoler atau sarana transportasi milik negara, rumah dinas pun kadang sangat sukar didapatkan, terutama oleh Hakim di daerah terpencil, mereka harus saling menunggu giliran dengan Hakim-hakim sebelumnya, dan bila telah ada pun keadaannya tidak layak disebut sebagai rumah dinas seorang “Pejabat”.
Kenyataan berbeda didapat, apabila “Pejabat” yang dimaksud adalah seorang Pejabat dalam lingkup Eksekutif atau Legislatif.
Dikotomi dan perlakuan berbeda terhadap keadaan Pejabat dalam lingkup Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, semestinya tidak pernah ada bila Pemerintah benar-benar konsisten dan tegas memaknai bahwa Pejabat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepegawaian, yang artinya terlepas dari dia duduk di ranah Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif. Faktanya bahwa, selama ini Pejabat di ranah Yudikatif, sering dikesampingkan keberadaaannya dan dinomorduakan kebutuhannya.
Akan lebih miris lagi bila melihat keadaan Hakim-hakim di daerah, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Secara praktis, dapat dilihat seorang pejabat di lingkup eksekutif, semisal Kepala Dinas Kabupaten/Kota maka biasanya taraf hidupnya akan lebih baik apabila dibandingkan seorang Hakim PN atau Hakim PA di Kabupaten/Kota. Padahal bila dilihat dari kedudukan, seorang hakim adalah Pejabat Negara yang diangkat oleh Presiden, sedangkan Kepala Dinas adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kedudukan struktural yang diangkat oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, atau paling tinggi oleh Menteri. Ironisnya, kedudukan Hakim tingkat Pertama tidak lebih baik dari Pegawai Negeri Sipil biasa setingkat Kepala Dinas.
Perbedaan perlakuan tersebut, kemungkinan disebabkan karena unsur Yudikatif tidak pernah dan tidak akan pernah terlibat langsung dalam perumusan regulasi mengenai hak-hak seorang pejabat itu, sehingga “terima jadi”. Itupun masih dalam tataran ketentuan, belum menyentuh persoalan penerapan substansi dalam kenyataan.
Tunjangan Kinerja atau kerennya Remunerasi, yang konon merupakan upaya perbaikan sistem dengan jalan perbaikan kesejahteraan aparat tak berjalan sebagaimana mestinya.
Tunjangan kinerja yang diharapkan mampu memacu produktivitas dan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan, lebih sering ditanyakan daripada diterima para aparat pengadil, termasuk Hakim. Pencairannya yang berbelit dan membutuhkan waktu lama, terkadang membuat kesejahteraan Hakim berjalan periodik. Kadang sejahtera, selebihnya tidak.
Malah ada istilah, remunerasi itu ibarat gatal yang baru bisa digaruk tiga atau empat bulan kemudian. Jadi, gatalnya sekarang, tapi digaruknya tiga atau empat bulan setelahnya. Entah dimana letak kekeliruannya, sehingga pemberiannya tidak berbarengan dengan gaji atau tunjangan lainnya.
Mafia hukum.
Alasan yang kerap diujarkan mengapa belum ada niatan dari pemegang kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan Hakim maupun aparat di lingkungan yudikatif secara umum adalah karena masih banyak ditemui kasus penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan, entah dengan bentuk mafia kasus maupun praktek percaloan lain. Hal mana yang sering dianggap sebagai salah satu indikator bobroknya sistem peradilan di Indonesia, dan Hakim dianggap sebagai salah satu oknum di dalamnya.
sumber Oleh: Febby Fajrurrahman, SH
