Kastari Cs Di Hukum 2 Tahun Penjara
Mojokerto News, bertempat diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Mojokerto sidang perkara kerusuhan No. 377/Pen.Pid/2010/ PN.Mkt atas nama Terdakwa 1 KASTARI Bin KARNO, terdakwa 2 EDI SUPARNO Bin JI’AN, terdakwa 3 HASYIM Als. MBAH JENGGOT Bin ALIM, terdakwa 4 SIONO Bin SAUDAN, terdakwa 5 FAUZAN Bin ALKUSNI, terdakwa 6 MOCH. HANDOKO Bin SUPARNO, terdakwa 7 IMAM RIADI Als. PEDOT Bin SUWAJI, dan terdakwa 8 SUDARSONO Als. COKRO Bin SUMARI dilaksanakan yang beracarakan Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang dipimpin oleh TITIK BUDI WINARTI, SH.MH dibantu oleh TRI RACHMAT SETIJANTA, SH. dan NGR. SURADATTA DHARMAPUTRA, SH.MH sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh SUYUDI, SH sebagai Panitera Pengganti.
Kastari Cs dalam putusannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang di depan umum dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
