Masih Beragendakan Saksi

mei 4

 

Mojokerto, sidang lanjutan kasus kerusuhan di kantor DPRD kota Mojokerto kemarin dilaksanakan di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto yang masih sama dengan minggu lalu yaitu mendengarkan keterangan saksi yang kali ini berasal dari teman-teman terdakwa sendiri yang bersama-sama ikut dalam kerusuhan di kantor DPRD kota Mojokerto pada tanggal 21 Mei 2010 kemarin.

 

 

Dalam sidang tim jaksa penuntut umum mengajukan 6 orang saksi yaitu :

 

ke 6 orang saksi tersebut mengaku bahwa mereka awalnya diajak melalui lisan oleh Gus Son alias MUKLISON siapa yang mau ikut demo besok di kantor DPRD kota Mojokerto kumpul di Masjid At-taqwa Glonggongan pada pukul 20.00 WIB berhubung Gus Son adalah guru ngaji mereka akhirnya ke 6 saksi dan terdakwa datang ke masjid At-taqwa dan disana mereka diinstruksikan untuk merusak dan membakar di kantor DPRD kota Mojokerto.  Besok paginya ke 6 orang saksi dan terdakwa serta teman-teman mereka yang lain sebelum berangkat ke tempat demo diajak ke salah satu tempat pemakaman untuk berziarah yang menurut kepercayaan mereka makam tersebut adalah makam salah satu wali. Disana mereka disuruh mandi dan diberi minuman yang sebelumnya diberi doa-doa oleh Gus Son yang bisa membuat mereka tidak ada rasa takut karena mereka setelah diberi minuman tidak sadar atas perbuatan yang mereka sudah lakukan.

 

Setelah mendengarkan pemaparan dari para saksi-saksi dan Majelis Hakim bertanya pada tim jaksa penuntut umum apakah masih ada saksi lagi yang akan diajukan untuk sidang selanjutnya? Tim jaksa mengatakan tidak ada, pada sidang lanjutan nanti sehingga tanggal 26 Juli 2010 dari tim kuasa hukum terdakwa akan mengajukan 1 orang saksi.

Akhirnya Majelis Hakim memutuska sidang ditunda pada hari senin tanggal 26 Juli 2010 dengan acara masih keterangan saksi-saksi.

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung