Pembunuhan Bibi Dituntut 20 Tahun Penjara

Anak Korban Minta Divonis Seumur Hidup

Mojokerto - Pelaku pembunuhan bibinya sendiri, Irwan Dewanta Isheriandi, 22 warga Sekarputih, RT 02/RW 02 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 11 Januari lalu, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto kemarin.

Irwan didakwa telah melanggar pasal 340 KUHPP tentang pembunuhan berencana dan pasal 362 tentang pencurian. Menurut JPU, Agus Suroto,Sh, selain melakukan pembunuhan, terdakwa juga telah terbukti kuat melakukan pencurian sebuah motor Supra Fit nopol S 6991 V milik korbannya dan digadaikan ke seorang temannya di kawasan Tembelang Jombang.

 

Hukuman penjara selama 20 tahun ini, menurut JPU sudah sangat layak diberikan karena terdapat tiga hal yang meringankan terdakwa. Yakni usia terdakwa yang masih sangat muda, kooperatif dan sopan dalam persidangan, serta selama persidangan terdakwa berterus terang terhadap perbuatannya.

Saat pembacaan sidang ini, terdakwa didampingi dua kuasa hukumnya. Ia adalah Kholil Askohar dan Dwi Endah Kusumaningtyas,SH. Usai membacakan tuntutan, sidang yang dipimpin oleh Sutarto, SH dan didampingi Hari WP,SH, dan Purnama, SH ini ditunda pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.

Untuk diketahui, warga Jalan Bancang Gang II Nomor 10 Kelurahan Wates, Kota Mojokerto, gempar Senin (11/1) lalu. Seorang janda beranak dua, ditemukan tewas mengenaskan di dalam rumahnya dengan darah yang berceceran di lantai kamar rumahnya.

Ternyata, usai dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan pembunuh tersebut. Ia adalah Irwan Dewanta Isheriandi, 22 yang tak lain adalah anak kandung dari adik korban. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kiara Condong, Bandung, Jawa Barat.

Hasil penyidikan, saat melakukan pembunuhan, ia tak sendirian. Ia bersama Doni, 23 yang tak lain adalah teman pelaku. Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri sebuah sepeda motor jenis Honda Supra Fit yang digadaikan di kawasan Tembelang, Jombang sebesar Rp. 300 Ribu. Usai mendapatkan modal, kedua pelaku melarikan diri ke kawasan Bandung.

Meski telah melakoni sidang berulangkali dan hingga pada sidang dengan jadwal tuntutan, polisi belum juga berhasil menangkap seorang pelaku yang juga berhasil yang juga mempunyai peran yang sangat besar dalam menghilangkan nyawa bibinya itu. (ron/yr)

Sumber Radar Mojokerto

Copyright ©2015 | Pengadilan Negeri Mojokerto | Templates by Mahkamah Agung