LKPP Keluarkan SE Pemberlakuan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Agus Rahardjo menyatakan keluarnya SE tersebut mengacu kepada Keppres 80/2003 yang mengamanatkan bahwa setiap pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu PPK, pejabat pengadaan, panitia pengadaan, anggota pokja ULP wajib bersertifikat. “Berdasarkan kajian yang dilakukan LKPP di tahun 2009, kebutuhan dan ketersediaan pejabat pengadaan yang bersertifikat di tingkat pemerintah pusat sudah mencukupi, namun untuk tingkat propinsi dan kabupaten masih belum, ” paparnya. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Bina Sertifikasi Profesi LKPP – Arif Rahman Hakim yang memaparkan bahwa hingga akhir tahun 2009 jumlah PNS yang bersertifikat mencapai kisaran 95 ribu orang. “Dari sisi jumlah sudah mencukupi, kendalanya pada distrbusi yang tidak merata, ”tambahnya.
Terkait dengan hal tersebut dalam SE ini, LKPP melakukan pentahapan kewajiban bersertifikat bagi PPK di tingkat pusat mulai tahun 2010, sedangkan di tingkat daerah baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2011. “Kami berharap dengan diberlakukannya SE ini akan lebih menjamin proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan instansi pemerintah dapat berjalan lancar dengan tetap menjaga kualitas proses pengadaan, ”tegasnya.
Selengkapnya isi SE No 03/SE/KA/2009 adalah sebagai berikut:
Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dan Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta dalam rangka memperlancar proses pengadaan barang/jasa, dengan ini kami sampaikan pemberlakuan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai berikut :
1. Sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Bappenas/LKPP dengan kategori L2 yang diterbitkan sebelum Januari 2009 diperpanjang masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2010 dengan ketentuan pemegang sertifikat masih menjadi PPK/Pejabat Pengadaan/Anggota Panitia Pengadaan/Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) sampai dengan tahun 2009.
2. Persyaratan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diatur sebagai berikut :
a. PPK pada satuan kerja Kementerian/Lembaga yang berada di pusat wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2010.
b. PPK pada satuan kerja kementerian/lembaga yang berada di Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
c. PPK pada satuan kerja pemerintah Provinsi wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
d. PPK pada satuan kerja pemerintah Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sejak 1 Januari 2011.
3. Pemegang sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Bappenas/LKPP dengan kategori L4 atau L5 mekanisme perpanjangan mengikuti prosedur yang ditetapkan LKPP yang dapat dilihat pada website: www.lkpp.go.id.
Sumber http://pt-bandung.go.id/news/lkpp
